Oleh:
Riyan Pradesyah
(Opini Waspada 18 juni 2013)
Dalam
dunia perbankan, istilah bunga dan bagi hasil sangat familiar di telinga. Apa
lagi setelah munculnya bank syariah di tengah masyarakat. Bank syariah lahir
sejak tahun 1992, dengan penerapan bagi hasil. Bank syariah dikenal dengan bank Islam mempunyai sistem operasional
di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan
bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan
Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syariat Islam.
Pada
bank konvensional, penerapan yang dilakukan adalah dengan sistem bunga, yaitu berupa
persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang). Misalnya kita
berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai
nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untung banyak atau bahkan rugi, kita
diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi. Di
dalam perkembangan, produk bank konvensional diatur dan dijalankan berlandaskan Undang-Undang yang berlaku.
Pada bank konvensional diterapkan
sistem bunga, di mana bunga
adalah suatu penambahan yang secara berlebihan. Di dalam bank
konvensional, seseorang yang datang atau nasabah yang ingin menyimpan atau
meminjam uang di bank konvensional tersebut akan wajib dikenakan bunga, tidak
tanpa kecuali. Bunga bank biasanya diikuti dengan kenaikan mata uang dunia atau
dolar, sehingga setiap terjadinya inflasi pada mata uang Indonesia
(rupiah), maka bunga bank pun secara
otomatis akan berakibat juga. Banyak para ulama yang menegaskan tentang bunga
sebut saja salah satunya yaitu Muhammad Abu Zahrah, Abul A’la Al-maududi, Muhammad Abdul Al-arobi, dan
Muhammad Neja Tulloh Siddiqi
adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya
maupun yang mengeluarkannya.
Alasan-alasan
bunga diharamkan menurut Muhammad
Neta-Jullah Siddiqi adalah sebagai berikut: bunga
bersifat menindas (dolim) yang
menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah
(kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya
orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak menolong,
tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan
dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil,
mengingat bunga yang harus dibayar sudah
ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
Bunga
memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang
kemudian dapat menciptakan ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan
kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki penyebaran
pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan
dan bunga bertentangan dengan itu.
Bunga dapat
menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima
setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja
untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga
bagi pribadi orang tersebut. Muhammad Abu Zahrah
menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam
agama Islam oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam bank
konvensional juga tidak jelas antara kenaikan dan menurunnya bunga, yang
terdengar ketika bunga bang tersebut naik. Namun agak kurang jelas ketika bunga
turun, yang mengakibatkan nasabah penabung turun namun investasi naik. Nasabah
penabung turun, investasi naik’, dalam kata-kata ini ada ketimpangan yang
terjadi. Mana mungkin uang yang tidak ada dapat menaikkan investasi, akan
menimbulkan pertanyakan yang besar. Uang masyarakat akan pergi keluar negeri
yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, jika bunga dalam negeri rendah.
Akibatnya terjadi kekosongan dalam perbankan sehingga walaupun dapat menarik
minat pengembangan usaha, tetap saja uangnya tidak ada. Terlihat kebingungan di
sini, mau bunga rendah atau tinggi, Karena keduanya sama-sama tidak dapat
mengembangkan ekonomi.
Di dalam
kemasalahan yang timbul di masyarakat, kemunculan
bank syari’ah seolah menutupi kesempurnaan dari bank konvensional. Karena di dalam bank
syariah menggunakan sistem bagi hasil, di mana tidak
ada kepastian keuntungan di awal. Sistem bagi hasil merupakan sistem
di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan
usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan
yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil
dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada
masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil
usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai
kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Antara pemilik modal dengan pengusahapun tidak
perlu takut untuk rugi karena tidak harus membayar kelebihan yang ada, dengan
catatan usaha harus dijalankan dengan serius dan tidak lalai. Jika lalai
pengusaha harus dapat mengembalikan seluruh kerugian dari modal yang diberikan
pemodal tanpa tambahan.
Dalam
ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian
menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya,
bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung
atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha
selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga
prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan
ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Sehingga
akan tumbuh jiwa tolong-menolong baik pemodal dan pengusaha. Ketika jiwa
tolong-menolong timbul maka perekonomian pun akan
meningkat. Harta akan menyebar bukan hanya bagi orang kaya tapi juga akan
menyebar ke orang menengah bahkan orang miskin sekalipun. Maka ketika perekonomian seluruhnya terjadi dengan prinsip bagi hasil,
maka kesejahteraan rakyat akan meningkat dengan sendirinya.
Dapat di akses melalui : http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=27450:pilih-bunga-atau-bagi-hasil&catid=59:opini&Itemid=215












0 komentar:
Posting Komentar