• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Jumat, 21 Agustus 2015

Pilih Bunga Atau Bagi Hasil



Oleh: Riyan Pradesyah
(Opini Waspada 18 juni 2013)

Dalam dunia perbankan, istilah bunga dan bagi hasil sangat familiar di telinga. Apa lagi setelah munculnya bank syariah di tengah masyarakat. Bank syariah lahir sejak tahun 1992, dengan penerapan bagi hasil. Bank syariah dikenal dengan bank Islam mempunyai sistem operasional di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
            Pada bank konvensional, penerapan yang dilakukan adalah dengan sistem bunga, yaitu berupa persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang). Misalnya kita berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untung banyak atau bahkan rugi, kita diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi. Di dalam perkembangan, produk bank konvensional diatur dan dijalankan  berlandaskan Undang-Undang yang berlaku.
            Pada bank konvensional diterapkan sistem bunga, di mana bunga adalah suatu penambahan yang secara berlebihan. Di dalam bank konvensional, seseorang yang datang atau nasabah yang ingin menyimpan atau meminjam uang di bank konvensional tersebut akan wajib dikenakan bunga, tidak tanpa kecuali. Bunga bank biasanya diikuti dengan kenaikan mata uang dunia atau dolar, sehingga setiap terjadinya inflasi pada mata uang Indonesia (rupiah), maka bunga bank pun secara otomatis akan berakibat juga. Banyak para ulama yang menegaskan tentang bunga sebut saja salah satunya yaitu Muhammad Abu Zahrah, Abul A’la Al-maududi, Muhammad Abdul Al-arobi, dan Muhammad Neja Tulloh Siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya maupun yang mengeluarkannya.
 Alasan-alasan bunga diharamkan menurut Muhammad Neta-Jullah Siddiqi adalah sebagai berikut: bunga bersifat menindas (dolim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak menolong, tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil, mengingat bunga yang harus dibayar sudah ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptakan ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki penyebaran pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut. Muhammad Abu Zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam agama Islam oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam bank konvensional juga tidak jelas antara kenaikan dan menurunnya bunga, yang terdengar ketika bunga bang tersebut naik. Namun agak kurang jelas ketika bunga turun, yang mengakibatkan nasabah penabung turun namun investasi naik. Nasabah penabung turun, investasi naik’, dalam kata-kata ini ada ketimpangan yang terjadi. Mana mungkin uang yang tidak ada dapat menaikkan investasi, akan menimbulkan pertanyakan yang besar. Uang masyarakat akan pergi keluar negeri yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, jika bunga dalam negeri rendah. Akibatnya terjadi kekosongan dalam perbankan sehingga walaupun dapat menarik minat pengembangan usaha, tetap saja uangnya tidak ada. Terlihat kebingungan di sini, mau bunga rendah atau tinggi, Karena keduanya sama-sama tidak dapat mengembangkan ekonomi.
Di dalam kemasalahan yang timbul di masyarakat, kemunculan bank syari’ah seolah menutupi kesempurnaan dari bank konvensional. Karena di dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, di mana tidak ada kepastian keuntungan di awal. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.  Antara pemilik modal dengan pengusahapun tidak perlu takut untuk rugi karena tidak harus membayar kelebihan yang ada, dengan catatan usaha harus dijalankan dengan serius dan tidak lalai. Jika lalai pengusaha harus dapat mengembalikan seluruh kerugian dari modal yang diberikan pemodal tanpa tambahan.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Sehingga akan tumbuh jiwa tolong-menolong baik pemodal dan pengusaha. Ketika jiwa tolong-menolong timbul maka perekonomian pun akan meningkat. Harta akan menyebar bukan hanya bagi orang kaya tapi juga akan menyebar ke orang menengah bahkan orang miskin sekalipun. Maka ketika perekonomian seluruhnya terjadi dengan prinsip bagi hasil, maka kesejahteraan rakyat akan meningkat dengan sendirinya.
 
 Dapat di akses melalui : http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=27450:pilih-bunga-atau-bagi-hasil&catid=59:opini&Itemid=215

0 komentar:

Posting Komentar