• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Kamis, 20 Agustus 2015

Ekonomi Syariah Pengembangan Usaha Mikro



Oleh : Riyan Pradesyah
( Terbit di Koran Harian Mandiri, 4 Agustus 2015)
Prinsip ekonomi syariah dapat mensejahterahkan masyarakat dalam pengembangan usaha mikro.
Menetapkan prinsip ekonomi syariah ditengah masyarakat memang tidak mudah, ketika kita mengatakan bagi hasil tidak sama dengan riba, adalah salah satu yang sampai sekarang masih ditepis masyarakat. Prinsip bagi hasil yang menjadi ciri khas ekonomi syariah, dianggap sama dengan prinsip bunga yang dipakai oleh ekonomi konvensional. Hal itu terbukti dari sekian banyaknya masyarakat yang telah menggunakan ekonomi konvensional dalam bertransaksi.
            Prinsip ekonomi syariah adalah prinsip ekonomi yang digunakan rasul dalam bertransaksi, beliau menggunakan prinsip tersebut untuk menjajakan dagangannya. Kejujura, silaturahmi dan saling tolong menolong, adalah sebuah sifat yang diterapkan pada prinsip ekonomi syariah, dengan demikian ekonomi syariah menjujung tinggi nilai kejujuran. Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah ditengah masyarakat, banyak fenomena yang terjadi dan membuktikan bahwa ekonomi syariah mampu menjawab tatangan zaman. Baru-baru ini kita juga bukakan mata oleh seorang ibu rumah tangga yang mengelolah bisnisnya dengan prinsip syariah.
            Pemberitaan ibu Mursida di media masa sampai saat ini menjadi sorotan masyarakat, terutama pengusa yang menginginkan keuntungan dalam bisnis yang mereka geluti. Bisnis yang digeluti ibu mursida menggunakan konsep syariah, dimana di dalam prinsip tersebut Ibu mursida membantu para pengusaha mikro untuk mengembangkan bisnis mereka. Memang diakui oleh ibu mursida, untuk menerapkan prinsip atau konsep ekonomi syariah ditengah masyarakat memang sangat sulit, apa lagi konsep ekonomi konvensional masih melekat pada masyarakat, jadinya beliau harus berhati-hati dalam penerapan dan menjaga kemurnian prinsip syariah yang bilau gunakan.
            Mulanya niat ibu mursida hanyalah ingin melepaskan pedagang mikro dari banyaknya rentenir yang beredar di kampungnya, dan beliau juga menginginkan para pengusaha mikro terlepas dari jerat hutang para rentenir yang membungakan hutang. Beranjak dari hal tersebutlah Ibu Mursida mengkonsep sebuah BMT yang menggunakan prinsip syariah, dimana dalam BMT tersebut pengusaha mikro dapat meminjam uang dengan prinsip bagi hasil.
            Dengan adanya BMT syariah yang telah didirikan oleh Ibu mursida, membuat masyarakat disekitar mengerti tentang prinsip ekonomi syariah, yang semual digadang-gadang sama dengan prinsip ekonomi konvensional. Bahkan, sampai saat ini ibu mursida berhasil melepas jerat pedagang mikro yang ada di sekitar tempat tinggalnya dari rentenir. Banyak juga pengusa mikro yang kini mulai mengembangkan usahanya menggunakan prinsip syariah. Beranjak dari pengalaman yang telah dialami oleh Ibu Mursida, bahwa tidak muda untuk menerapkan prinsip ekonomi syariah ditengah masyarakat, apa lagi sistem bungan masih melekat di setiap diri manusia. Tetapi apabila kita menerapkan sistem syariah dengan sebenar-benarnya, maka akan terbukti secaranyata tentang sisitem ekonomi syariah yang dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan. Bahkan ekonomi syariah dapat mensejahterahkan masyarakat, untuk mencari keuntungan dengan jalan yang di ridhai Allah.
            Penulis adalah Alumni FAI UMSU, Jurusan Perbankan syariah. Aktivis IMM Kota Medan.( Terbit di Koran Harian Mandiri, 4 Agustus 2015)

0 komentar:

Posting Komentar