Oleh : Riyan Pradesyah
( Terbit di Koran Harian Mandiri, 4 Agustus 2015)
Prinsip
ekonomi syariah dapat mensejahterahkan masyarakat dalam pengembangan usaha
mikro.
Menetapkan
prinsip ekonomi syariah ditengah masyarakat memang tidak mudah, ketika kita
mengatakan bagi hasil tidak sama dengan riba, adalah salah satu yang sampai
sekarang masih ditepis masyarakat. Prinsip bagi hasil yang menjadi ciri khas
ekonomi syariah, dianggap sama dengan prinsip bunga yang dipakai oleh ekonomi
konvensional. Hal itu terbukti dari sekian banyaknya masyarakat yang telah
menggunakan ekonomi konvensional dalam bertransaksi.
Prinsip ekonomi syariah adalah
prinsip ekonomi yang digunakan rasul dalam bertransaksi, beliau menggunakan
prinsip tersebut untuk menjajakan dagangannya. Kejujura, silaturahmi dan saling
tolong menolong, adalah sebuah sifat yang diterapkan pada prinsip ekonomi
syariah, dengan demikian ekonomi syariah menjujung tinggi nilai kejujuran.
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah ditengah masyarakat, banyak
fenomena yang terjadi dan membuktikan bahwa ekonomi syariah mampu menjawab
tatangan zaman. Baru-baru ini kita juga bukakan mata oleh seorang ibu rumah
tangga yang mengelolah bisnisnya dengan prinsip syariah.
Pemberitaan ibu Mursida di media
masa sampai saat ini menjadi sorotan masyarakat, terutama pengusa yang
menginginkan keuntungan dalam bisnis yang mereka geluti. Bisnis yang digeluti
ibu mursida menggunakan konsep syariah, dimana di dalam prinsip tersebut Ibu
mursida membantu para pengusaha mikro untuk mengembangkan bisnis mereka. Memang
diakui oleh ibu mursida, untuk menerapkan prinsip atau konsep ekonomi syariah
ditengah masyarakat memang sangat sulit, apa lagi konsep ekonomi konvensional
masih melekat pada masyarakat, jadinya beliau harus berhati-hati dalam penerapan
dan menjaga kemurnian prinsip syariah yang bilau gunakan.
Mulanya niat ibu mursida hanyalah
ingin melepaskan pedagang mikro dari banyaknya rentenir yang beredar di
kampungnya, dan beliau juga menginginkan para pengusaha mikro terlepas dari
jerat hutang para rentenir yang membungakan hutang. Beranjak dari hal
tersebutlah Ibu Mursida mengkonsep sebuah BMT yang menggunakan prinsip syariah,
dimana dalam BMT tersebut pengusaha mikro dapat meminjam uang dengan prinsip
bagi hasil.
Dengan adanya BMT syariah yang telah
didirikan oleh Ibu mursida, membuat masyarakat disekitar mengerti tentang
prinsip ekonomi syariah, yang semual digadang-gadang sama dengan prinsip
ekonomi konvensional. Bahkan, sampai saat ini ibu mursida berhasil melepas
jerat pedagang mikro yang ada di sekitar tempat tinggalnya dari rentenir.
Banyak juga pengusa mikro yang kini mulai mengembangkan usahanya menggunakan
prinsip syariah. Beranjak dari pengalaman yang telah dialami oleh Ibu Mursida,
bahwa tidak muda untuk menerapkan prinsip ekonomi syariah ditengah masyarakat,
apa lagi sistem bungan masih melekat di setiap diri manusia. Tetapi apabila
kita menerapkan sistem syariah dengan sebenar-benarnya, maka akan terbukti
secaranyata tentang sisitem ekonomi syariah yang dapat membantu masyarakat
dalam mengelola keuangan. Bahkan ekonomi syariah dapat mensejahterahkan
masyarakat, untuk mencari keuntungan dengan jalan yang di ridhai Allah.
Penulis adalah Alumni FAI UMSU, Jurusan
Perbankan syariah. Aktivis IMM Kota Medan.( Terbit di Koran Harian Mandiri, 4 Agustus 2015)












0 komentar:
Posting Komentar