Oleh
: Riyan Pradesyah.
(Waspada, 5 Noveber 2015)
Pertumbuhan bank syariah di
Indonesia memang sangat signifikan, terbukti dari banyaknya kemunculan bank
syariah, dan juga banyaknya syahadat bank konvensional yang semakin menjamur.
Kemunculan bank syariah bukan suatu hal yang baru ditengah masyarakat,
melainkan sesuatu yang sudah dianggap biasa dan wajar. Sebab, banyaknya
masyarakat Indonesia beragama muslim yang ingin mengkaffahkan kehidupannya
dengan kegiatan sehari-hari. Seperti, dengan melakukan transaksi di bank yang
berlandaskan al quran dan hadits, yaitu bank syariah.
Menjamurnya pertumbuhan bank syariah
di Indonesia, menjadikan salah satu hal yang paling menyita perhatian
masyarakat Indonesia. Dimulai dari sisi pelayanan, Fasilitas, infrastruktur,
hingga produk perbankan syariah yang saat ini masih menjadi tanda tanya
masyarakat. Selain namanya yang asing ditelinga masyarakat, produk perbankan
syariah juga sukses membuat masyarakat Indonesia penasaran, tentang pelaksanaan
produk-produk perbankan syariah yang sesuai dengan syariah.
Ada begitu banyak produk-produk yang
tawarkan perbankan syariah, dimulai dari penyimpanana, peminjaman, penyewaan,
penitipan, hingga kerjasama dalam melakukan usaha. Sekilas, bila kita mendengar
produk-produk perbankan syariah dengan bahasa Indonesia, maka tidak ada bedanya
sama sekali dengan bank konvensional. Tetapi, bila kita mendengarkan penjelasan
yang telah dijabarkan, maka kita akan mengerti tentang perbedaan bank syariah
dan bank konvensional. Produk-produk yang ada di bank syariah juga di jalankan
sesuai dengan ketentuan syariah, dan diawasi oleh dewan pengawas syariah, atau
yang sering disebut dengan DPS.
Produk penyimpanana yang ada di bank
syariah mempunyai dua akad, atau yang sering disebut dengan perjanjian. Pertama akad wadiah atau tabungan wadiah.
Di mana dalam akad wadiah ini, kita hanya menitipkan uang kita saja tanpa harus
terkena potongan dan penambahan uang. Terkait dengan akad wadiah yang ada di
perbankan syariah, landasan yang menguatkan dalam kemunculan produk tersebut
ialah Quran Surah. Al Baqara ayat 283 dan Quran Surah An-Nisa ayat 58. Di mana
di dalam kedua ayat tersebut terkandung sebuah perintah untuk menunaikan amanat
yang telah di sampaikan. Akad wadiah, juga sering digunakan untuk melakukan
penitipan di bank syariah. Kedua,
tabungan mudharabah atau yang disebut dengan bagi hasil. Di sini, bank
bertindak sebagai pengolah dana (Mudarib) dan nasabah sebagai pemilik dana
(Shahibul Mal). Mereka melakukan kerjasama untuk pengolahan dana, dengan
perjanjian untung dan rugi ditanggung bersama. Akad Mudharabah ini juga dapat
digunakan untuk kerjasama dalam membentuk suatu usaha. Kemunculan akad
mudharabah berlandasan Quran Surah AN-Nisa ayat 29, Quran Surah Al Baqarah ayat
275 dan Hadits Riwayat Ibnu Maja dari Shuhaib “Nabi bersabda, ada tiga hal yang
mengandung berkah: Jual beli tidak secara tunai, Muqaradhah (Mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk
dijual).
Di dalam bank syariah juga mempunyai
produk pembiayaan. Dimana, di pada pembiayaan yang telah terjadi, bank syariah
biasanya menggunakan akad murabahah, atau yang sering disebut dengan akad jual
beli. Bank yang bertindak sebagai pemodal, memberikankan dana kepada nasabah
atas apa-apa saja yang mau dibeli. Tetapi dengan catatan, bank memberikan atau
mengutus pengawas dalam pembelanjaan yang akan dilakukan nasabah, dan bank juga
harus transparan atas pengambilan margin yang telah disepakati. Dengan begitu,
keduanya akan sama-sama ridha atas kerjasama yang telah disepakati.
Kemunculan akad murabahah dilandasi
atas Qur’an Surah Anisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 275. Di dalam kedua ayat
tersebut, mengandung sebuah perintah untuk mengambil keuntungan dengan cara
yang halal, bukan dengan cara yang batil. Dengan adanya kesepakatan antara
keduanya, dan ketransparanan dari kedua belah pihak. Maka kehalalan akan
terjadi, keduanya sama-sama ridha dan ikhlas dalam apa yang telah mereka
lakukan. Murabahah juga mempunyai landasaran yang kuat dalam Hadits rasulullah
yang telah di riwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu maja, yang artinya Dari Abu
Sa’id Al-Khuri, bahwa Rasullulah SAW bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka.”
Bank syariah juga mempunyai produk
pembiayaan perumahan atau yang sering disebut dengan KPR. Dalam hal ini, bank
syariah menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah, dimana akad tersebut merupakan
turunan dari akad musyarakah atau akad kerjasama antara dua belah pihak.
Sedangkan mutanaqisah adalah pengurangan secara bertahap. Bila keduanya
digabungkan dalam satu artian, itu berarti musyarakah mutanaqisah adalah bentuk
kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih, untuk kepemilikan suatu barang
atau asset. Dimana di dalam kerjasama ini, kepemilikan akan secara berangsur
berpindah kepada satu kepemilikan saja, dan bentuk kerjasama ini akan berakhir
dengan ditandainya suatu kepilikan yang sah pada satu pemilik. Seperti contoh.
Nasabah ingin mempunyai suatu rumah, kemudian nasabah mengajukan pembiayaan
atas KPR kepada bank syariah. bank syariah memberikan persyaratan, termasuk
menggunakan akad Musyarakah mutanaqisah. Mulanya rumah tersebut adalah milik
bank dan nasabah, tetapi lama kelamaan rumah tersebut akan menjadi milik
nasabah. Di sebabkan, karena nasabah telah melunasi apa yang telah menjadi
kewajibannya di dalam akad. Pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini juga
tidak terpengaruh oleh fuktuasi bunga, sebagaimana yang telah dilakukan oleh
bank konvensional.
Pembiayaan akad musyarakah
mutanaqisah juga mempunyai landasan yang kuat di dalam Al-Quran Surah Shad ayat
24, Surah Al-Maidah ayat 1 dan hadits Rasulullah yang telah diriwayatkan oleh
Tirmidzi dari Amr bin Auf yang artinya “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang
yang syarikad selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika
salah satu pihak telah berkhianat, Aku akan keluar dai mereka.”
Dari uraian di atas, kita telah
mengetahu kemunculan produk perbankan syariah berlendaskan al-quran dan hadits.
Dengan begitu, secara ototmatis, produk perbankan syariah sudah menggunakan
atau menerapkan sistem syariah pada setiap produknya. Hal tersebut, dikuatkan
dengan adanya Dewan pengawas syariah yang berfungsi untuk mengawasi tentang
penerapan produk perbankan syariah yang sesuai dengan syariah. Dan di dalam
suatu lembaga keuangan syariah tidak produknya dengan menggunakan sistem
syariah, maka dewan syariah wajib menegur dan memberi sangsi pada lembaga
keuangan tersebut. Kemunculan produk-produk perbankan syariah juga mempunyai
dua landasan yang kuat, yaitu Al-Quran dan Hadits. Dengan begitu, bank syariah
dan beserta produknya sudah tidak diragukan lagi ke halalannya, apabila
dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, umat islam dapat
menjalankan syariat islam dengan mudah dan kaffah.
















