• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Sabtu, 12 September 2015

Rumah Belajar Untuk Anak Gelandangan

Oleh : Riyan Pradesyah
(Terbit Di Harian Orbit, 13 Maret 2015)
Kehidupan anak jalanan adalah salah satu fenomena yang belum teratasi oleh negara Indonesia. Banyaknya anak jalanan yang berkeliaran di kota-kota besar Indonesia seolah menjadi PR pemerintah untuk mengatasinya. Berdasarkan data Kemensos, saat ini terdapat 230 ribu anak jalanan di Indonesia, jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan pada tahun 2010 dimana jumlah anak jalanan mencapai 200 ribu anak jalanan dan melalui program–programnya Kemensos berkomitmen membuat Indonesia bebas anak jalanan tiga tahun dari sekarang.
Dari banyaknya anak jalanan yang tersebar di Indonesia, hampir setiap dari mereka tidak mengerti baca dan tulis. Sementara itu pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam memajukan negara. Apa jadinya bila generasi muda kita tidak bisa membaca dan menulis di era globalisasi ini, maka negara kita akan jauh mundur ke belakang. Pemerintah perlu menangani anak jalanan dengan serius, karena lebih dari 10.000 anak di Indonesia adalah anak gelandangan yang tak mengetahui baca dan tulis. Jika pemerintah tidak serius menanggapi hal tersebut, maka bersiaplah negara ini akan menjadi negara yang paling mundur di antara negara-negara lainnya.
Masalah anak jalanan merupakan masalah yang ada disekitar kita. Kita menemukan mereka hampir setiap saat diberbagai kota. Mereka menggunakan ruang publik untuk kepentingan masing-masing. Ada pengguna ruang publik yang secara khusus memakainya untuk kepentingan yang sudah diatur dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari. Namun ada juga yang menggunakan ruang publik itu untuk kepentingan diluar aturan yang sudah ditetapkan secara normatif.
Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
             Untuk mengatasi anak gelandangan, pemerintah pernah menawarkan wajib belajar 9 tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menerima pendidikan atau bersekolah selama 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu : Dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga 9 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tapi program yang diberikan pemerintah tidak efektif, karena pemerintah hanya membebaskan uang sekolah saja, sedangkan buku dan alat laboratorium lainnya mereka harus beli atau membayarnya.
               Untuk memaksimalkan pembelajaran bagi anak gelandangan, pemerintah bukan harus mengadakan wajib belajar sembilan tahun saja, tanpa ada kejelasan untuk gedung yang mereka pakai. Seharusnya pemerintah mengadakan Rumah Belajar khusus anak geladangan yang di dalamnya terdapat fasilitas seperti, perpustakaan, buku-buku mata pelajaran, laboratorium; kimia, fisika, biologi dan komputer.
Tidak hanya pemerintah saja yang menawarkan pembelajaran atau pemberian ilmu kepada anak gelandangan. Sejumlah masyarakat juga pernah mendirikan rumah singgah untuk anak gelandangan, tapi hasilnya juga nihil. Karena rumah singgah yang ditawarkan oleh masyarakat hanya bersifat seadanya, tidak adanya fasilitas yang memadai dan tidak adanya sertifikat yang bisa di keluarkan oleh rumah singgah yang dibuat oleh masyarakat.
             Seharusnya pemerintah tanggap dengan hal ini dan mendirikan rumah belajar di setiap kota di Indonesia, khususnya untuk anak gelandangan dengan fasilitas yang sama seperti sekolah khalayaknya. Menyediakan buku-buku mata pelajar yang akan diberikan oleh anak gelandangan demi melancarkan proses pembelajaran, serta meberikan guru yang profesional yang bisa diambil dari Pekerja Negri Sipil (PNS) yang dicari pada seleksi Masuk CPNS di setiap tahunnya. Semua yang berbau akomondasi untuk pembelajarkan di gratiskan dan kegiatan pelaksanaan belajar di adakan setiap hari senin hingga sabtu seperti khayalaknya sekolah lain.
            Dengan begitu rumah belajar dapat memajukan anak bangsa untuk hidup yang lebih cerdas, menuntaskan buta huruf yang terjadi di setiap anak gelandang, ikut mencerdaskan bangsa dan meningkatkan mutu kualitas dan kuantitas anak bangsa. Manfaat dari ada rumah belajar itu sendiri dapat menjamin mutu anak gelandangan untuk ke hidupan kedepan, Anak gelandangan yang belajar tidak perlu memikirkan akomodasi, Peserta bisa langsung mendapatkan buku-buku gratis untuk dipelajari, Dan peserta belajar juga mendapatkan Ijazah yang sama seperti ijazah sekolah layaknya.
             Jadi dengan adanya rumah belajar bagi para anak gelandangan dan dengan pasilitas yang sama. Maka negara akan dapat menuntaskan buta hurup yang terjadi di zaman modern seperti ini, dan negara akan mendapatkan gerenasi baru yang mempunyai pola fikir maju untuk membangun negara ini ke depannya. Dengan demikian, perlunya penindak lanjutan terhadap anak gelandangan atau perlu perhatian khusus anak gelandangngan untuk mendapatkan pendidikan yang semestinya. Agar mereka mampu menatap masa depan dan ikut dalam berperan untuk memajukan bangsa. dengan adanya rumah belajar bagi anak gelandangan, akan meningkatkan mutuh ke hidupan bangsa dan serta dapat mencerdaskan ke hidupan bangsa yang sudah mencadi cita-cita negara Indonesia ini.

0 komentar:

Posting Komentar