Oleh
: Riyan Pradesyah
(Terbit Di Harian Orbit, 13 Maret 2015)
Kehidupan
anak jalanan adalah salah satu fenomena yang belum teratasi oleh negara
Indonesia. Banyaknya anak jalanan yang berkeliaran di kota-kota besar Indonesia
seolah menjadi PR pemerintah untuk mengatasinya. Berdasarkan data Kemensos, saat ini
terdapat 230 ribu anak jalanan di Indonesia, jumlah ini mengalami kenaikan bila
dibandingkan pada tahun 2010 dimana jumlah anak jalanan mencapai 200 ribu anak
jalanan dan melalui program–programnya Kemensos berkomitmen membuat Indonesia
bebas anak jalanan tiga tahun dari sekarang.
Dari
banyaknya anak jalanan yang tersebar di Indonesia, hampir setiap dari mereka
tidak mengerti baca dan tulis. Sementara itu pendidikan merupakan hal yang
terpenting dalam memajukan negara. Apa jadinya bila generasi muda kita tidak
bisa membaca dan menulis di era globalisasi ini, maka negara kita akan jauh
mundur ke belakang. Pemerintah perlu menangani anak jalanan dengan serius,
karena lebih dari 10.000 anak di Indonesia adalah anak gelandangan yang tak mengetahui
baca dan tulis. Jika pemerintah tidak serius menanggapi hal tersebut, maka
bersiaplah negara ini akan menjadi negara yang paling mundur di antara
negara-negara lainnya.
Masalah anak jalanan merupakan
masalah yang ada disekitar kita. Kita menemukan mereka hampir setiap saat diberbagai
kota. Mereka menggunakan ruang publik untuk kepentingan masing-masing. Ada
pengguna ruang publik yang secara khusus memakainya untuk kepentingan yang
sudah diatur dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari. Namun ada juga yang
menggunakan ruang publik itu untuk kepentingan diluar aturan yang sudah
ditetapkan secara normatif.
Menurut
UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah
mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak
terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak
jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya,
seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on
the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu
mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil
dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan
pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan
dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi
dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan
khusus (special protection).
Untuk
mengatasi anak gelandangan, pemerintah pernah menawarkan wajib belajar 9 tahun.
Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menerima pendidikan
atau bersekolah selama 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu : Dari
tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga 9 tahun
Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tapi program
yang diberikan pemerintah tidak efektif, karena pemerintah hanya membebaskan
uang sekolah saja, sedangkan buku dan alat laboratorium lainnya mereka harus
beli atau membayarnya.
Untuk
memaksimalkan pembelajaran bagi anak gelandangan, pemerintah bukan harus
mengadakan wajib belajar sembilan tahun saja, tanpa ada kejelasan untuk gedung
yang mereka pakai. Seharusnya pemerintah mengadakan Rumah Belajar khusus anak
geladangan yang di dalamnya terdapat fasilitas seperti, perpustakaan, buku-buku
mata pelajaran, laboratorium; kimia, fisika, biologi dan komputer.
Tidak hanya
pemerintah saja yang menawarkan pembelajaran atau pemberian ilmu kepada anak gelandangan.
Sejumlah masyarakat juga pernah mendirikan rumah singgah untuk anak
gelandangan, tapi hasilnya juga nihil. Karena rumah singgah yang ditawarkan
oleh masyarakat hanya bersifat seadanya, tidak adanya fasilitas yang memadai
dan tidak adanya sertifikat yang bisa di keluarkan oleh rumah singgah yang
dibuat oleh masyarakat.
Seharusnya
pemerintah tanggap dengan hal ini dan mendirikan rumah belajar di setiap kota
di Indonesia, khususnya untuk anak gelandangan dengan fasilitas yang sama
seperti sekolah khalayaknya. Menyediakan buku-buku mata pelajar yang akan
diberikan oleh anak gelandangan demi melancarkan proses pembelajaran, serta
meberikan guru yang profesional yang bisa diambil dari Pekerja Negri Sipil
(PNS) yang dicari pada seleksi Masuk CPNS di setiap tahunnya. Semua yang berbau
akomondasi untuk pembelajarkan di gratiskan dan kegiatan pelaksanaan belajar di
adakan setiap hari senin hingga sabtu seperti khayalaknya sekolah lain.
Dengan
begitu rumah belajar dapat memajukan anak bangsa untuk hidup yang lebih cerdas,
menuntaskan buta huruf yang terjadi di setiap anak gelandang, ikut mencerdaskan
bangsa dan meningkatkan mutu kualitas dan kuantitas anak bangsa. Manfaat dari
ada rumah belajar itu sendiri dapat menjamin mutu anak gelandangan untuk ke
hidupan kedepan, Anak gelandangan yang belajar tidak perlu memikirkan
akomodasi, Peserta bisa langsung mendapatkan buku-buku gratis untuk dipelajari,
Dan peserta belajar juga mendapatkan Ijazah yang sama seperti ijazah sekolah
layaknya.
Jadi dengan
adanya rumah belajar bagi para anak gelandangan dan dengan pasilitas yang sama.
Maka negara akan dapat menuntaskan buta hurup yang terjadi di zaman modern
seperti ini, dan negara akan mendapatkan gerenasi baru yang mempunyai pola fikir
maju untuk membangun negara ini ke depannya. Dengan demikian, perlunya penindak lanjutan terhadap anak gelandangan
atau perlu perhatian khusus anak gelandangngan untuk mendapatkan pendidikan
yang semestinya. Agar mereka mampu menatap masa depan dan ikut dalam berperan
untuk memajukan bangsa. dengan adanya rumah belajar bagi anak gelandangan, akan
meningkatkan mutuh ke hidupan bangsa dan serta dapat mencerdaskan ke hidupan
bangsa yang sudah mencadi cita-cita negara Indonesia ini.












0 komentar:
Posting Komentar