Oleh : Riyan
Pradesyah
(Harian Waspada, 01 Agustus 2017)
Lembaga keuangan konvensional, bukanlah lembaga keuangan
yang baru lagi, yang ada ditengah-tengah masyarakat. Perkembang lembaga keuangan
konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan konvensional, sebagai
lembaga keuangan yang sering dipakai oleh negara-negara besar yang ada di
dunia. Lembaga keuangan yang memakai prinsip bunga ini, merupakan salah satu
lembaga keuangan tertua setelah lembaga keuangan syariah. Hal tersebut, tentu
saja dapat kita lihat dari lembaga keuangan syariah yang dibawah oleh
Rasulullah pertama kali, sebelum adanya lembaga keuangan konvensional yang
dibentuk oleh para pakar ekonomi yang ada di negara luar.
Perkembangan
lembaga keuangan konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan
konvensional sebagai lembaga keuangan yang dikenal oleh setiap negara, baik itu
negara yang penduduknya bermayoritas non muslim, maupun negara yang penduduknya
bermayoritas muslim. Hal tersebut karenakan, perkembangan lembaga keuangan
konvensional dibawa oleh para penjajah, yang menerapkan prinsip bunga pada
masing-masing negara. Di indonesia, prinsip bunga tersebut dibawah oleh
penjajah belanda, yang mana pada saat itu, belanda telah menerapkan sistem
bunga pada setiap apa yang telah dikerjakan oleh masyarakat Indonesia, baik itu
berupa pertanian, pembiayaan, maupun penyimpanan uang kepada orang-orang
belanda yang saat itu masih menjajah di indonesia.
Di
Indonesia, perkembangan lembaga keuangan konvensional tentu saja masih
mengalami perkembangan, meskipun tidak sesignifikan saat dahulu. Dikarenakan pahamnya
masyarakat Indonesia yang merasakan bahwa, prinsip bunga merupakan suatu
prinsip yang mengambil keuntungan berkalilipat. Hal inilah yang menjadikan
lumpuhnya lembaga keuangan konvensional yang ada di Indonesia, ditambah dengan
krisis yang melanda dunia pada saat tahun sembilan puluhan. Adanya krisis
tersebut, melumpuhkan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang ada di
Indonesia, tetapi tidak pada lembaga keuangan syariah yang ada. Dari sinilah
awal disorotnya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia oleh masyarakat.
Penggunakan prinsip bagi hasil pada lembaga keuangan syariah, tidak menjadikan
lembaga keuangan syariah lumpuh terhadap krisis yang melanda negara-negara
besar yang ada di dunia.
Seiring
dengan perkembangannya zaman, maka perkembangan lembaga keuangan syariah juga
terus mengalamai perkembangan. Pemahaman masyarakat yang mengerti tentang
prinsip bagi hasil dan bunga, menjadikan masyarakat Indonesia bijak dalam
memilih lembaga keuangan itu sendiri. Adanya bagi hasil di dalam lembaga
keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan
yang dapat membantu masyarakat, baik itu dalam hal pembiayaan, maupun
penghimpunan dana. Adanya prinsip bagi hasil, menjadikan lembaga keuangan
syariah sebagai lembaga keuangan yang diminati oleh masyarakat Indonesia, dalam
melakukan kerjasama. Sebab, di dalam prinsip bagi hasil, keuntungan dan kerugian
akan ditanggung bersama, sesuai dengan kesepakatan diawal yang disepakati
antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah Itu sendiri.
Perkembangan
lembaga keuangan syariah yang terus mengalami peningkatan, tentu saja tidak
terlepas dari pemahaman masyarakat yang mengerti tentang prinsip syariah itu
sendiri. Mulai dari penjelasan secara ril oleh lembaga keuangan syariah, akad
yang digunakan, sampai pada ketentuan bagi hasil yang diterapkan dilembaga
keuangan syariah, dijelaskan secara ril oleh lembaga keuangan syariah ke pada
nasabah. Jadi dalam hal ini, masyarakat memahami apa kewajiban yang harus
dipenuhi untuk nasabah sendiri, dan apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh
lembaga keuangan syariah. Pemahaman masyarakat akan lembaga keuangan syariah, tentu
saja tidak terlepas dari yang namanya sosialisasi, yang dilakukan oleh para
penggiat ekonomi Islam yang ada di Indonesia, mulai dari ulama Indonesia,
praktisi ekonomi islam, dan sampai pada akada demisi ekonomi islam yang ada.
Adanya
lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, tentu saja menjadikan lembaga
keuangan konvensional mengalami penurunan. Banyaknya masyarakat yang
mengalihkan keuangannya ke lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga
keuangan konvensional mengalami penurunan dalam perkembangannya. Hal tersebut
tentu dapat kita lihat, dari banyaknya lembaga keuangan konvensional yang telah
mengalami penutupan, baik itu secara bertahap maupun secara besar-besaran.
Persaingan antara kedua prinsip tersebut, menjadikan kedua lembaga terus melakukan
inovasi produk yang ada di masing-masing lembaga tersebut, mulai dari
penghimpunan dana, sampai pada penyaluran dana.
Inovasi-inovasi
produk yang dilakukan dilembaga keuangan konvensional, terus saja mulai
dilakukan, sampai pada akhirnya lembaga keuangan konvensional juga harus
mengikuti prinsip syariah yang ada. Hal tersebut tentu dapat kita lihat dari
banyaknya lembaga keuangan konvensional yang menggunakan prinsip syariah pada
penghimpunan dana. Tidak adanya potongan dalam menabung dilembaga keuangan
konvensional, menjadi suatu bukti yang nyata, bahwa lembaga keuangan
konvensional telah mengacu pada akad wadiah, akad yang digunakan pada lembaga
keuangan syariah, yang digunakan pada produk tabungan. Dalam akad wadiah ini,
nasabah murni menitipkan uangnya kepada lembaga keuangan, tanpa harus dikenakan
biaya apapun, dan nasabah juga dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu nasabah
menginginkannya. Prinsip inilah yang digunakan oleh lembaga keuangan
konvensional, yang mulai terjadi pada beberapa bank konvensional yang ada di
indonesia.
Penggunaaan
prinsip syariah yang digunakan lembaga keuangan konvensional, bukan hanya pada
produk tabungan saja, melainkan juga pembiayaan pertanian, yang kini mulai
dijalankan oleh beberapa lembaga keuangan konvensional. Dalam hal pembiayaan
ini, para petani diberikan sejumlah uang untuk merawat lahan yang dimiliki oleh
petani tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan setiap kali panen. Misal
pembiayaan pertanian padi yang dilakukan oleh bank konvensional. Bank
memberikan sejumlah dana untuk pengelolaan petanian padi, petani membayar
pembiayaan tersebut ketika tiga bulan sekali, atau setiap kali padinya
mengalami panen. Keuntungan dan kerugian yang dapat oleh petani, akan dibagi
oleh bank dan petani, menurut kesepakatn bersama. Pembiayaan seperti inilah
yang lagi gencar digalakan oleh lembaga keuangan konvensional, yang mulai
mengacu pada prinsip syariah, yang menggunakan akad mudharabah Jadi dapat
disimpulkan, bahwa lembaga keuangan konvensional kini mulai memasukan prinsip syariah
di dalam operasionalnya. Prinsip syariah yang digadang-gadang mampu
meningkatkan perekonomian, kini telah terbuktinyata dengan banyaknya lembaga
keuangan konvensional yang telah mengacu pada prinsip syariah. Untuk itu,
prinsip syariah dapat digunakan oleh siapapun, selama pengguna prinsip tersebut
masih terus mengacu pada Alquran dan hadis.











