• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Sabtu, 16 Desember 2017

Prinsip Syariah Dipraktikan Keuangan Konvensional



 Oleh : Riyan Pradesyah
(Harian Waspada, 01 Agustus 2017)


             Lembaga keuangan konvensional, bukanlah lembaga keuangan yang baru lagi, yang ada ditengah-tengah masyarakat. Perkembang lembaga keuangan konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan konvensional, sebagai lembaga keuangan yang sering dipakai oleh negara-negara besar yang ada di dunia. Lembaga keuangan yang memakai prinsip bunga ini, merupakan salah satu lembaga keuangan tertua setelah lembaga keuangan syariah. Hal tersebut, tentu saja dapat kita lihat dari lembaga keuangan syariah yang dibawah oleh Rasulullah pertama kali, sebelum adanya lembaga keuangan konvensional yang dibentuk oleh para pakar ekonomi yang ada di negara luar.
            Perkembangan lembaga keuangan konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan konvensional sebagai lembaga keuangan yang dikenal oleh setiap negara, baik itu negara yang penduduknya bermayoritas non muslim, maupun negara yang penduduknya bermayoritas muslim. Hal tersebut karenakan, perkembangan lembaga keuangan konvensional dibawa oleh para penjajah, yang menerapkan prinsip bunga pada masing-masing negara. Di indonesia, prinsip bunga tersebut dibawah oleh penjajah belanda, yang mana pada saat itu, belanda telah menerapkan sistem bunga pada setiap apa yang telah dikerjakan oleh masyarakat Indonesia, baik itu berupa pertanian, pembiayaan, maupun penyimpanan uang kepada orang-orang belanda yang saat itu masih menjajah di indonesia.
            Di Indonesia, perkembangan lembaga keuangan konvensional tentu saja masih mengalami perkembangan, meskipun tidak sesignifikan saat dahulu. Dikarenakan pahamnya masyarakat Indonesia yang merasakan bahwa, prinsip bunga merupakan suatu prinsip yang mengambil keuntungan berkalilipat. Hal inilah yang menjadikan lumpuhnya lembaga keuangan konvensional yang ada di Indonesia, ditambah dengan krisis yang melanda dunia pada saat tahun sembilan puluhan. Adanya krisis tersebut, melumpuhkan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang ada di Indonesia, tetapi tidak pada lembaga keuangan syariah yang ada. Dari sinilah awal disorotnya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia oleh masyarakat. Penggunakan prinsip bagi hasil pada lembaga keuangan syariah, tidak menjadikan lembaga keuangan syariah lumpuh terhadap krisis yang melanda negara-negara besar yang ada di dunia.
            Seiring dengan perkembangannya zaman, maka perkembangan lembaga keuangan syariah juga terus mengalamai perkembangan. Pemahaman masyarakat yang mengerti tentang prinsip bagi hasil dan bunga, menjadikan masyarakat Indonesia bijak dalam memilih lembaga keuangan itu sendiri. Adanya bagi hasil di dalam lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang dapat membantu masyarakat, baik itu dalam hal pembiayaan, maupun penghimpunan dana. Adanya prinsip bagi hasil, menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang diminati oleh masyarakat Indonesia, dalam melakukan kerjasama. Sebab, di dalam prinsip bagi hasil, keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama, sesuai dengan kesepakatan diawal yang disepakati antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah Itu sendiri.
            Perkembangan lembaga keuangan syariah yang terus mengalami peningkatan, tentu saja tidak terlepas dari pemahaman masyarakat yang mengerti tentang prinsip syariah itu sendiri. Mulai dari penjelasan secara ril oleh lembaga keuangan syariah, akad yang digunakan, sampai pada ketentuan bagi hasil yang diterapkan dilembaga keuangan syariah, dijelaskan secara ril oleh lembaga keuangan syariah ke pada nasabah. Jadi dalam hal ini, masyarakat memahami apa kewajiban yang harus dipenuhi untuk nasabah sendiri, dan apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan syariah. Pemahaman masyarakat akan lembaga keuangan syariah, tentu saja tidak terlepas dari yang namanya sosialisasi, yang dilakukan oleh para penggiat ekonomi Islam yang ada di Indonesia, mulai dari ulama Indonesia, praktisi ekonomi islam, dan sampai pada akada demisi ekonomi islam yang ada.
            Adanya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, tentu saja menjadikan lembaga keuangan konvensional mengalami penurunan. Banyaknya masyarakat yang mengalihkan keuangannya ke lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan konvensional mengalami penurunan dalam perkembangannya. Hal tersebut tentu dapat kita lihat, dari banyaknya lembaga keuangan konvensional yang telah mengalami penutupan, baik itu secara bertahap maupun secara besar-besaran. Persaingan antara kedua prinsip tersebut, menjadikan kedua lembaga terus melakukan inovasi produk yang ada di masing-masing lembaga tersebut, mulai dari penghimpunan dana, sampai pada penyaluran dana.
            Inovasi-inovasi produk yang dilakukan dilembaga keuangan konvensional, terus saja mulai dilakukan, sampai pada akhirnya lembaga keuangan konvensional juga harus mengikuti prinsip syariah yang ada. Hal tersebut tentu dapat kita lihat dari banyaknya lembaga keuangan konvensional yang menggunakan prinsip syariah pada penghimpunan dana. Tidak adanya potongan dalam menabung dilembaga keuangan konvensional, menjadi suatu bukti yang nyata, bahwa lembaga keuangan konvensional telah mengacu pada akad wadiah, akad yang digunakan pada lembaga keuangan syariah, yang digunakan pada produk tabungan. Dalam akad wadiah ini, nasabah murni menitipkan uangnya kepada lembaga keuangan, tanpa harus dikenakan biaya apapun, dan nasabah juga dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu nasabah menginginkannya. Prinsip inilah yang digunakan oleh lembaga keuangan konvensional, yang mulai terjadi pada beberapa bank konvensional yang ada di indonesia.
            Penggunaaan prinsip syariah yang digunakan lembaga keuangan konvensional, bukan hanya pada produk tabungan saja, melainkan juga pembiayaan pertanian, yang kini mulai dijalankan oleh beberapa lembaga keuangan konvensional. Dalam hal pembiayaan ini, para petani diberikan sejumlah uang untuk merawat lahan yang dimiliki oleh petani tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan setiap kali panen. Misal pembiayaan pertanian padi yang dilakukan oleh bank konvensional. Bank memberikan sejumlah dana untuk pengelolaan petanian padi, petani membayar pembiayaan tersebut ketika tiga bulan sekali, atau setiap kali padinya mengalami panen. Keuntungan dan kerugian yang dapat oleh petani, akan dibagi oleh bank dan petani, menurut kesepakatn bersama. Pembiayaan seperti inilah yang lagi gencar digalakan oleh lembaga keuangan konvensional, yang mulai mengacu pada prinsip syariah, yang menggunakan akad mudharabah Jadi dapat disimpulkan, bahwa lembaga keuangan konvensional kini mulai memasukan prinsip syariah di dalam operasionalnya. Prinsip syariah yang digadang-gadang mampu meningkatkan perekonomian, kini telah terbuktinyata dengan banyaknya lembaga keuangan konvensional yang telah mengacu pada prinsip syariah. Untuk itu, prinsip syariah dapat digunakan oleh siapapun, selama pengguna prinsip tersebut masih terus mengacu pada Alquran dan hadis.