• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Sabtu, 16 Desember 2017

Prinsip Syariah Dipraktikan Keuangan Konvensional



 Oleh : Riyan Pradesyah
(Harian Waspada, 01 Agustus 2017)


             Lembaga keuangan konvensional, bukanlah lembaga keuangan yang baru lagi, yang ada ditengah-tengah masyarakat. Perkembang lembaga keuangan konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan konvensional, sebagai lembaga keuangan yang sering dipakai oleh negara-negara besar yang ada di dunia. Lembaga keuangan yang memakai prinsip bunga ini, merupakan salah satu lembaga keuangan tertua setelah lembaga keuangan syariah. Hal tersebut, tentu saja dapat kita lihat dari lembaga keuangan syariah yang dibawah oleh Rasulullah pertama kali, sebelum adanya lembaga keuangan konvensional yang dibentuk oleh para pakar ekonomi yang ada di negara luar.
            Perkembangan lembaga keuangan konvensional yang mendunia, menjadikan lembaga keuangan konvensional sebagai lembaga keuangan yang dikenal oleh setiap negara, baik itu negara yang penduduknya bermayoritas non muslim, maupun negara yang penduduknya bermayoritas muslim. Hal tersebut karenakan, perkembangan lembaga keuangan konvensional dibawa oleh para penjajah, yang menerapkan prinsip bunga pada masing-masing negara. Di indonesia, prinsip bunga tersebut dibawah oleh penjajah belanda, yang mana pada saat itu, belanda telah menerapkan sistem bunga pada setiap apa yang telah dikerjakan oleh masyarakat Indonesia, baik itu berupa pertanian, pembiayaan, maupun penyimpanan uang kepada orang-orang belanda yang saat itu masih menjajah di indonesia.
            Di Indonesia, perkembangan lembaga keuangan konvensional tentu saja masih mengalami perkembangan, meskipun tidak sesignifikan saat dahulu. Dikarenakan pahamnya masyarakat Indonesia yang merasakan bahwa, prinsip bunga merupakan suatu prinsip yang mengambil keuntungan berkalilipat. Hal inilah yang menjadikan lumpuhnya lembaga keuangan konvensional yang ada di Indonesia, ditambah dengan krisis yang melanda dunia pada saat tahun sembilan puluhan. Adanya krisis tersebut, melumpuhkan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang ada di Indonesia, tetapi tidak pada lembaga keuangan syariah yang ada. Dari sinilah awal disorotnya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia oleh masyarakat. Penggunakan prinsip bagi hasil pada lembaga keuangan syariah, tidak menjadikan lembaga keuangan syariah lumpuh terhadap krisis yang melanda negara-negara besar yang ada di dunia.
            Seiring dengan perkembangannya zaman, maka perkembangan lembaga keuangan syariah juga terus mengalamai perkembangan. Pemahaman masyarakat yang mengerti tentang prinsip bagi hasil dan bunga, menjadikan masyarakat Indonesia bijak dalam memilih lembaga keuangan itu sendiri. Adanya bagi hasil di dalam lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang dapat membantu masyarakat, baik itu dalam hal pembiayaan, maupun penghimpunan dana. Adanya prinsip bagi hasil, menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang diminati oleh masyarakat Indonesia, dalam melakukan kerjasama. Sebab, di dalam prinsip bagi hasil, keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama, sesuai dengan kesepakatan diawal yang disepakati antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah Itu sendiri.
            Perkembangan lembaga keuangan syariah yang terus mengalami peningkatan, tentu saja tidak terlepas dari pemahaman masyarakat yang mengerti tentang prinsip syariah itu sendiri. Mulai dari penjelasan secara ril oleh lembaga keuangan syariah, akad yang digunakan, sampai pada ketentuan bagi hasil yang diterapkan dilembaga keuangan syariah, dijelaskan secara ril oleh lembaga keuangan syariah ke pada nasabah. Jadi dalam hal ini, masyarakat memahami apa kewajiban yang harus dipenuhi untuk nasabah sendiri, dan apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan syariah. Pemahaman masyarakat akan lembaga keuangan syariah, tentu saja tidak terlepas dari yang namanya sosialisasi, yang dilakukan oleh para penggiat ekonomi Islam yang ada di Indonesia, mulai dari ulama Indonesia, praktisi ekonomi islam, dan sampai pada akada demisi ekonomi islam yang ada.
            Adanya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, tentu saja menjadikan lembaga keuangan konvensional mengalami penurunan. Banyaknya masyarakat yang mengalihkan keuangannya ke lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan konvensional mengalami penurunan dalam perkembangannya. Hal tersebut tentu dapat kita lihat, dari banyaknya lembaga keuangan konvensional yang telah mengalami penutupan, baik itu secara bertahap maupun secara besar-besaran. Persaingan antara kedua prinsip tersebut, menjadikan kedua lembaga terus melakukan inovasi produk yang ada di masing-masing lembaga tersebut, mulai dari penghimpunan dana, sampai pada penyaluran dana.
            Inovasi-inovasi produk yang dilakukan dilembaga keuangan konvensional, terus saja mulai dilakukan, sampai pada akhirnya lembaga keuangan konvensional juga harus mengikuti prinsip syariah yang ada. Hal tersebut tentu dapat kita lihat dari banyaknya lembaga keuangan konvensional yang menggunakan prinsip syariah pada penghimpunan dana. Tidak adanya potongan dalam menabung dilembaga keuangan konvensional, menjadi suatu bukti yang nyata, bahwa lembaga keuangan konvensional telah mengacu pada akad wadiah, akad yang digunakan pada lembaga keuangan syariah, yang digunakan pada produk tabungan. Dalam akad wadiah ini, nasabah murni menitipkan uangnya kepada lembaga keuangan, tanpa harus dikenakan biaya apapun, dan nasabah juga dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu nasabah menginginkannya. Prinsip inilah yang digunakan oleh lembaga keuangan konvensional, yang mulai terjadi pada beberapa bank konvensional yang ada di indonesia.
            Penggunaaan prinsip syariah yang digunakan lembaga keuangan konvensional, bukan hanya pada produk tabungan saja, melainkan juga pembiayaan pertanian, yang kini mulai dijalankan oleh beberapa lembaga keuangan konvensional. Dalam hal pembiayaan ini, para petani diberikan sejumlah uang untuk merawat lahan yang dimiliki oleh petani tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan setiap kali panen. Misal pembiayaan pertanian padi yang dilakukan oleh bank konvensional. Bank memberikan sejumlah dana untuk pengelolaan petanian padi, petani membayar pembiayaan tersebut ketika tiga bulan sekali, atau setiap kali padinya mengalami panen. Keuntungan dan kerugian yang dapat oleh petani, akan dibagi oleh bank dan petani, menurut kesepakatn bersama. Pembiayaan seperti inilah yang lagi gencar digalakan oleh lembaga keuangan konvensional, yang mulai mengacu pada prinsip syariah, yang menggunakan akad mudharabah Jadi dapat disimpulkan, bahwa lembaga keuangan konvensional kini mulai memasukan prinsip syariah di dalam operasionalnya. Prinsip syariah yang digadang-gadang mampu meningkatkan perekonomian, kini telah terbuktinyata dengan banyaknya lembaga keuangan konvensional yang telah mengacu pada prinsip syariah. Untuk itu, prinsip syariah dapat digunakan oleh siapapun, selama pengguna prinsip tersebut masih terus mengacu pada Alquran dan hadis.

Kamis, 26 Oktober 2017

Menakar Lembaga Keuangan Syariah



Oleh : Riyan Pradesyah
(Harian Waspada, 28 Februari 2017)

            Siapa yang tidak kenal dengan lembaga keuangan syariah? lembaga keuangan yang sekarang lagi gencar-gencarnya dalam masa peningkatan atau perkembangan. Lembaga keuangan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang pelaksanaannya berdasarkan al quran dan hadis. Konon katanya, lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang disahadat oleh umat islam. Tetapi, apabila kita mengkaji dan mengulas lembih dalam lagi, maka kita akan menemui lembaga keuangan pada zaman rasulullah terlebih dahulu, dibanding pada zaman lucas pasioli. Nah untuk itu, maka kita akan mengetahui siapa yang bersyadat dan siapa yang murtad dalam lembaga keuangan.
            Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia cukup meningkat, hal tersebut tentu saja dapat kita lihat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang bermunculan ditengah-tengah masyarakat. Seperti perbankan syariah, baitulmal attamwil, asuransi syariah, dan lembaga keuangan lainnya yang menggunakan prinsip syariah. Kabar ini tentu saja adalah sebuah kabar gembira bagi umat islam. Sebab, perkembangan lembaga keuangan syariah ditengah-tengah masyarakat sangat diterima, terlebih perkembangan tersebut terus meningkat pada setiap tahunnya.
            Peningkatan angka perkembangan lembaga keuangan syariah di indonesia, bisa kita lihat dari data yang telah dikeluarkan oleh bank Indonesia pada setiap tahunnya. Hal tersebut, tentu saja menjadi sebuah rujukan para penggiat ekonomi atau investor untuk melihat perkembangan lembaga keuangan yang ada. Perkembangan lembaga keuangan syariah bukan hanya saja di Indonesia, perkembangan lembaga keuangan syariah juga berkembang di negara-negara lain, seperti Brunai, Mesir, Malaysia, Singapur dan negara yang masyarakatnya bermayoritas muslim lainnya.
            Perkembangan lembaga keuangan syariah bukan hanya saja di negara-negara yang sebahagian besar masyarakatnya adalah muslim. Tetapi, perkembangan lembaga keuangan syariah juga berkembang di negara-negara yang masyarakatnya bermayoritas non muslim, seperti eropa. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Eropa cukup signifikan, hal itu ditunjukan semakin banyaknya lembaga keuangan syariah yang bermunculan di eropa, salah satunya adalah inggris. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Eropa, diiringi dengan perkembangan lembaga pendidikan keuangan syariah, yang saat ini mecapai 109 lembaga, dan 63 persennya terletak di Inggris.
            Bilakita mengkaji dan mengulang pada tahun 2013 an, David Cameron selaku Perdana Mentri inggris pernah menyatakan, akan menjadinya negara inggris sebagai kiblat ekonomi islam dunia. Pernyataan itu kini telah dibuktikan, dengan semakin banyaknya lembaga keuangan syariah yang berkembang, dengan diiringi oleh perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada di Inggris. Mungkin saja, pernyataan David Cameron tersebut akan terjadi, mengingat perkembangan lembaga keuangan syariah di Inggris semakin meningkat, seiring dengan penguatan sumber daya manusia yang ada, meski kini David tidak menjadi perdana mentri inggris lagi. Jadi, dapat diprediksi, apabila negara-negara yang penduduknya bermayoritas islam, tidak menyiapakan sumber daya manusia yang mempuni untuk ditempatkan di lembaga keuangan syariah. Maka bersiaplah negara islam tersebut akan kalah dengan negara Inggris, yang saat ini benar-benar telah menyiapkan hal tersebut.
            Meningkatnya lembaga keuangan syariah yang ada di Inggris, tentu menjadi suatu kabar yang menggembirakan bagi umat islam. Selain sistem syariah yang dapat diterima di negara yang penduduknya sebahagian besar non-muslim, negara Inggris juga menerapkan sistem syariah secara benar. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya investor asing yang menginvestasikan uangnya di lembaga keuangan syariah yang ada di inggris. Kenyataan itu disampaikan oleh Farmida, kepala keuangan syariah di firman hukum Norton Rose Fulbright yang berbasis di London, pada salah satu media masa. Bahkan, kini inggris juga memiliki bank syariah yang bernama Al-Rayan Bank. Selain itu Inggris juga sudah menerbitkan sukuk syariah pada tahun 2014 dengan nilai lebih dari 250 juta dolar AS.
            Selain Inggris, negara di Eropa yang kini mengembangkan lembaga keuangan syariah adalah spanyol. Perkembangan itu ditunjukan dengan adanya sekolah bisnis IE Business School di madrid, yang telah membuka penelitian tentang keuangan syariah. Bukan hanya itu saja, koordinator saudi- spanish Cebter For Islamic Economics and Finance (SCIEF) Gonzalo Rodriguez mengatakan, banyak masyarakat spanyol yang penasaran dengan lembaga keuangan syariah. Untuk itulah, spanyol terus meningkatkan penelitian tentang lembaga keuangan syariah, agar nantinya negara spanyol dapat menerapkan sistem keuangan syariah, yang seperti diterapkan di negara inggris.
            Bila kita lihat perkembangan-perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada di Eropa seperti Inggris dan spanyol, kedua negara tersebut melakukan penelitian terlebih dahulu, membangun pengkajian-pengkajian lembaga keuangan syariah, dan mendirikan universitas yang khusus membahas tentang lembaga keuangan syariah.Tentu saja itu dilakukan untuk melihat bagaimana penerapan sistem syariah yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah, dan hal tersebut juga dilakukan untuk memantapkan manajemen sumber daya manusia yang ada, dalam melakukan penerapan dan pengembangan pada lembaga keuangan syariah. Bila kita bandingkan dengan negara Indonesia, maka kita akan melihat kemunculan lembaga keuangan syariah terlebih dahulu, dibanding dengan kemunculan penelitian-penelitian atau pengkajian tentang lembaga keuangan syariah itu sendiri. Bahkan sekarang, banyaknya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, masih saja juga merekrut sumber daya manusia yang konvensional atau tidak sejalan dengan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, perlunya kita membenahi sumber daya manusia yang ada di perbankan syariah, agar nantinya mudah dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah, dan tidak terjadinya cacat akad dalam pengembangan produk yang ada.
            Jadi, perlunya penguatan sumber daya manusia yang ada pada lembaga keuangan syariah, yang ada di Indonesia. Agar perkembangan lembaga keuangan syariah dapat berkembang dengan sempurna. Hal itu tentu saja juga akan berimbas pada pengemabngan produk atau pengembangan akad yang terjadi dilembaga keuangan syariah. Apabila sumber daya manusianya tidak mengetahui tentang lembaga keuangan syariah! bagaimana lembaga keuangan syariah dapat mengembangan atau berinovasi didalam pengembangan akad yang ada. Untuk itu, penguatan sumber daya manusia dalam pengembangan lembaga keuangan syariah, adalah salah satu hal yang pokok, agar tidak terjadinya cacat akad yang sering terjadi dilembaga keuangan syariah.