• Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Berpuisilah Di dalam Kehidupanmu, Maka Kau akan Menemukan Hatimu

Jumat, 18 Desember 2015

Sudahkah Syariah, Bank Syariah?


Oleh : Riyan Pradesyah.
(Waspada, 5 Noveber 2015)
            Pertumbuhan bank syariah di Indonesia memang sangat signifikan, terbukti dari banyaknya kemunculan bank syariah, dan juga banyaknya syahadat bank konvensional yang semakin menjamur. Kemunculan bank syariah bukan suatu hal yang baru ditengah masyarakat, melainkan sesuatu yang sudah dianggap biasa dan wajar. Sebab, banyaknya masyarakat Indonesia beragama muslim yang ingin mengkaffahkan kehidupannya dengan kegiatan sehari-hari. Seperti, dengan melakukan transaksi di bank yang berlandaskan al quran dan hadits, yaitu bank syariah.
            Menjamurnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia, menjadikan salah satu hal yang paling menyita perhatian masyarakat Indonesia. Dimulai dari sisi pelayanan, Fasilitas, infrastruktur, hingga produk perbankan syariah yang saat ini masih menjadi tanda tanya masyarakat. Selain namanya yang asing ditelinga masyarakat, produk perbankan syariah juga sukses membuat masyarakat Indonesia penasaran, tentang pelaksanaan produk-produk perbankan syariah yang sesuai dengan syariah.
            Ada begitu banyak produk-produk yang tawarkan perbankan syariah, dimulai dari penyimpanana, peminjaman, penyewaan, penitipan, hingga kerjasama dalam melakukan usaha. Sekilas, bila kita mendengar produk-produk perbankan syariah dengan bahasa Indonesia, maka tidak ada bedanya sama sekali dengan bank konvensional. Tetapi, bila kita mendengarkan penjelasan yang telah dijabarkan, maka kita akan mengerti tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Produk-produk yang ada di bank syariah juga di jalankan sesuai dengan ketentuan syariah, dan diawasi oleh dewan pengawas syariah, atau yang sering disebut dengan DPS.
            Produk penyimpanana yang ada di bank syariah mempunyai dua akad, atau yang sering disebut dengan perjanjian. Pertama akad wadiah atau tabungan wadiah. Di mana dalam akad wadiah ini, kita hanya menitipkan uang kita saja tanpa harus terkena potongan dan penambahan uang. Terkait dengan akad wadiah yang ada di perbankan syariah, landasan yang menguatkan dalam kemunculan produk tersebut ialah Quran Surah. Al Baqara ayat 283 dan Quran Surah An-Nisa ayat 58. Di mana di dalam kedua ayat tersebut terkandung sebuah perintah untuk menunaikan amanat yang telah di sampaikan. Akad wadiah, juga sering digunakan untuk melakukan penitipan di bank syariah. Kedua, tabungan mudharabah atau yang disebut dengan bagi hasil. Di sini, bank bertindak sebagai pengolah dana (Mudarib) dan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Mal). Mereka melakukan kerjasama untuk pengolahan dana, dengan perjanjian untung dan rugi ditanggung bersama. Akad Mudharabah ini juga dapat digunakan untuk kerjasama dalam membentuk suatu usaha. Kemunculan akad mudharabah berlandasan Quran Surah AN-Nisa ayat 29, Quran Surah Al Baqarah ayat 275 dan Hadits Riwayat Ibnu Maja dari Shuhaib “Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah: Jual beli tidak secara tunai, Muqaradhah (Mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual).
            Di dalam bank syariah juga mempunyai produk pembiayaan. Dimana, di pada pembiayaan yang telah terjadi, bank syariah biasanya menggunakan akad murabahah, atau yang sering disebut dengan akad jual beli. Bank yang bertindak sebagai pemodal, memberikankan dana kepada nasabah atas apa-apa saja yang mau dibeli. Tetapi dengan catatan, bank memberikan atau mengutus pengawas dalam pembelanjaan yang akan dilakukan nasabah, dan bank juga harus transparan atas pengambilan margin yang telah disepakati. Dengan begitu, keduanya akan sama-sama ridha atas kerjasama yang telah disepakati.
            Kemunculan akad murabahah dilandasi atas Qur’an Surah Anisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 275. Di dalam kedua ayat tersebut, mengandung sebuah perintah untuk mengambil keuntungan dengan cara yang halal, bukan dengan cara yang batil. Dengan adanya kesepakatan antara keduanya, dan ketransparanan dari kedua belah pihak. Maka kehalalan akan terjadi, keduanya sama-sama ridha dan ikhlas dalam apa yang telah mereka lakukan. Murabahah juga mempunyai landasaran yang kuat dalam Hadits rasulullah yang telah di riwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu maja, yang artinya Dari Abu Sa’id Al-Khuri, bahwa Rasullulah SAW bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”
            Bank syariah juga mempunyai produk pembiayaan perumahan atau yang sering disebut dengan KPR. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah, dimana akad tersebut merupakan turunan dari akad musyarakah atau akad kerjasama antara dua belah pihak. Sedangkan mutanaqisah adalah pengurangan secara bertahap. Bila keduanya digabungkan dalam satu artian, itu berarti musyarakah mutanaqisah adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih, untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana di dalam kerjasama ini, kepemilikan akan secara berangsur berpindah kepada satu kepemilikan saja, dan bentuk kerjasama ini akan berakhir dengan ditandainya suatu kepilikan yang sah pada satu pemilik. Seperti contoh. Nasabah ingin mempunyai suatu rumah, kemudian nasabah mengajukan pembiayaan atas KPR kepada bank syariah. bank syariah memberikan persyaratan, termasuk menggunakan akad Musyarakah mutanaqisah. Mulanya rumah tersebut adalah milik bank dan nasabah, tetapi lama kelamaan rumah tersebut akan menjadi milik nasabah. Di sebabkan, karena nasabah telah melunasi apa yang telah menjadi kewajibannya di dalam akad. Pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini juga tidak terpengaruh oleh fuktuasi bunga, sebagaimana yang telah dilakukan oleh bank konvensional.
            Pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah juga mempunyai landasan yang kuat di dalam Al-Quran Surah Shad ayat 24, Surah Al-Maidah ayat 1 dan hadits Rasulullah yang telah diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Amr bin Auf yang artinya “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang syarikad selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku akan keluar dai mereka.”
            Dari uraian di atas, kita telah mengetahu kemunculan produk perbankan syariah berlendaskan al-quran dan hadits. Dengan begitu, secara ototmatis, produk perbankan syariah sudah menggunakan atau menerapkan sistem syariah pada setiap produknya. Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya Dewan pengawas syariah yang berfungsi untuk mengawasi tentang penerapan produk perbankan syariah yang sesuai dengan syariah. Dan di dalam suatu lembaga keuangan syariah tidak produknya dengan menggunakan sistem syariah, maka dewan syariah wajib menegur dan memberi sangsi pada lembaga keuangan tersebut. Kemunculan produk-produk perbankan syariah juga mempunyai dua landasan yang kuat, yaitu Al-Quran dan Hadits. Dengan begitu, bank syariah dan beserta produknya sudah tidak diragukan lagi ke halalannya, apabila dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, umat islam dapat menjalankan syariat islam dengan mudah dan kaffah.

Penulis adalah Alumni Fakultas Agama Islam, Jurusan Perbakan syariah UMSU